Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
Sewa Pembiayaan (Financial Lease)
| Fasilitas Pembiayaan | Sewa Pembiayaan |
| Jangka Waktu Fasilitas | Maksimal 60 bulan atau 5 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian pembiayaan |
| Tingkat Bunga | Minimal 13,5% p.a (Floating Rate) |
| Provisi | 1% dari nilai pencairan dan dipotong pada saat pencairan |
| Objek Pembiayaan | Barang modal yang dibeli oleh Debitur (alat berat, mesin, kendaraan dan peralatan lainnya) |
| Nilai Pembiayaan | Maksimal 80% dari nilai objek pembiayaan (di luar pajak) |
| Administrasi | Minimal Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) per pencairan |
| Biaya Lainnya | Biaya Notaris dan biaya lainnya yang dikenakan sesuai dengan kesepakatan bersama |